Restu Sinaga yang berusia 41 tahun itu diringkus aparat karena terbukti memiliki narkoba beragam jenis dan juga merupakan pengguna aktif narkoba.atas informasi masyarakat yang masuk satu bulan lalu.
Dirumah Cipete Selatan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam laci meja berupa
1. Narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram,
2. 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram,
3. 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram,
4. 4 bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan
5. 4 buah sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi barang haram itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar Sesuai dengan hati nurani anda